Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polres Banjar Ringkus Spesialis Jambret Lintas Provinsi Sudah Beraksi di 14 TKP

Polres Banjar Ringkus Spesialis Jambret Lintas Provinsi Sudah Beraksi di 14 TKP

Skintific

Koran Banjar– Aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Banjar dan sekitarnya akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SG (41), warga Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Pria ini diketahui merupakan spesialis penjambretan lintas provinsi yang telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Penangkapan SG dilakukan pada Rabu (15/10/2025) malam di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian selama beberapa hari setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.

Skintific

Aksi Nekat dan Terencana

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Wakapolres Kompol Dani Prasetya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri, SG dikenal sangat lihai dalam beraksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penjambretan di tiga lokasi di Kota Banjar, empat lokasi di Kabupaten Ciamis, dan tujuh lokasi lainnya di wilayah Jawa Tengah.

“Modus pelaku hampir selalu sama, yaitu mengincar perempuan yang berkendara sendirian. Ia memepet korban dari belakang, lalu dengan cepat merampas tas atau ponsel yang berada di dek motor,” ungkap Iptu Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/10/2025).

Pelaku kerap beraksi pada sore hingga malam hari di jalur-jalur sepi. Setelah berhasil mendapatkan barang hasil rampasan, SG segera melarikan diri menggunakan motor dengan kecepatan tinggi. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan tak segan mendorong korban hingga terjatuh untuk mempermudah aksinya.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beragam barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, satu ponsel, tas selempang, jaket, celana, helm, serta beberapa faktur pembelian yang diduga hasil transaksi barang curian.

Polres Banjar Ringkus Spesialis Jambret Lintas Provinsi Sudah Beraksi di 14 TKP
Polres Banjar Ringkus Spesialis Jambret Lintas Provinsi Sudah Beraksi di 14 TKP

Baca Juga: Sembilan Produk UMKM Kota Banjar Resmi Tembus Rak Alfamart

Dalam pemeriksaan, SG mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku hasil jambretan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.

“Saya menyesal, Pak. Saya terpaksa melakukannya karena tidak punya penghasilan,” ujar SG dengan wajah tertunduk di hadapan penyidik.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. SG kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diduga Terlibat Jaringan Lintas Daerah

Kasat Reskrim Iptu Heru menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan SG dalam jaringan pelaku jambret lintas daerah. Pasalnya, modus operandi dan pola pergerakan SG mirip dengan sejumlah kasus serupa di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan beberapa polres lain, termasuk Polres Cilacap dan Polres Banyumas, untuk menelusuri kemungkinan adanya rekan pelaku atau jaringan yang lebih luas,” jelas Heru.

Skintific