Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Banjar  

Polres Banjar Bongkar Sindikat Obat Keras 7.810 Butir Siap Edar Disita

Polres Banjar Bongkar Sindikat Obat Keras 7.810 Butir Siap Edar Disita

Skintific

Koran Banjar– Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil membongkar sindikat peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) yang didistribusikan secara ilegal dan tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Agustus 2025. Seorang perempuan ditemukan pingsan akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan. Setelah ditelusuri, korban diketahui mengonsumsi obat jenis Doble Y yang diperoleh di wilayah Kota Banjar.

Skintific

“Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengembangan kasus ini. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Asep Musa.

Warung di Tengah Kota Jadi Pusat Peredaran

Hasil penyelidikan membawa polisi pada sebuah warung yang berlokasi di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar. Tempat itu diduga kuat menjadi pusat distribusi obat-obatan ilegal. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RH, yang diduga sebagai pelaku utama.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ribuan butir obat keras siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.810 butir dengan berbagai jenis, antara lain:

  • Hexymer : 1.196 butir

  • Tramadol : 2.584 butir

  • DMP : 430 butir

  • TreHax : 600 butir

  • Doble Y : 3.000 butir

Jumlah tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi penyalahgunaan obat yang bisa terjadi jika barang berbahaya ini sampai beredar di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

AKP Asep Musa menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya. Obat-obatan ini memiliki efek samping serius bila disalahgunakan, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, kerusakan organ tubuh, hingga kematian.

“Yang paling kami khawatirkan adalah pengaruhnya terhadap generasi muda. Remaja dan pelajar sering menjadi sasaran empuk para pengedar karena kurangnya pemahaman tentang bahaya obat-obatan terlarang ini,” jelasnya.

Berhasil Selamatkan Jutaan Anak Muda: Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung – Tribratanews Polda Jabar

Baca Juga: BPOM & Indofood Angkat Bicara Usai Taiwan Larang Indomie Soto Banjar

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka RH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Dengan jeratan hukum tersebut, RH terancam hukuman pidana penjara serta denda yang berat.

Menutup keterangannya, Kasat Narkoba Polres Banjar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran obat-obatan terlarang. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur membeli obat dari sumber yang tidak jelas.

“Mari kita jaga bersama generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam upaya pemberantasan ini,” tegas AKP Asep Musa.

Skintific