Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar: Pakar Hukum Sebut Administratif, Aktivis Menilai Menggerus Kepercayaan Publik
Koran Banjar– Polemik dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar kembali memantik perhatian publik. Persoalan yang telah memasuki tahap persidangan ini bukan sekadar tentang nominal kerugian negara, tetapi juga menyangkut integritas wakil rakyat, moralitas birokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Isu ini menjadi topik hangat dalam seminar terbuka bertajuk “Perspektif Teoritis Akademis dan Keadilan Masyarakat atas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar” yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Banjar. Seminar ini menghadirkan berbagai perspektif: hukum, ekonomi, etika publik, hingga keadilan sosial.
Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan dari Akademisi
Panitia pelaksana, Irwan Herwanto SIP, menjelaskan seminar ini merupakan bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan. “Kami ingin memberi masukan akademis yang lebih luas, sehingga publik tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata hukum formal, tetapi juga menimbang aspek moral, etika, dan keadilan sosial,” ujar Irwan.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jernih dan proporsional, agar tidak hanya terjebak pada narasi hukum yang kerap kering dari dimensi keadilan substantif.
Pakar Hukum: Akar Masalah Ada di Peraturan Wali Kota
Salah satu narasumber utama, Dr Budiyono SH MH, pakar hukum dari Universitas Soedirman Purwokerto, menilai akar persoalan justru terletak pada regulasi daerah. Ia menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Banjar Tahun 2017 yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.
Baca Juga: UNSIQ Dorong Kemandirian Warga Banjar Kertek dengan Pelatihan Aquaponik
“Perwalkot itu jelas bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Akibatnya, pemberian tunjangan menjadi tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara,” ungkap Budiyono.
Namun demikian, kerugian negara yang nyata tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aktivis Meradang: Jangan Reduksi Masalah Jadi Administrasi
Berbeda dengan pandangan akademisi, sejumlah aktivis antikorupsi yang hadir dalam forum menilai pernyataan “sekadar administratif” justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, publik menuntut transparansi, akuntabilitas, serta keberanian aparat hukum untuk tidak menutup mata terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai etika publik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemberian tunjangan yang berlebihan di tengah keterbatasan fiskal daerah dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini soal sensitivitas sosial. Ketika rakyat masih berjuang dengan keterbatasan, pejabat publik mestinya lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara,” ungkap salah satu peserta seminar.






