Koran Banjar– kabar tersebut segera direspons oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak produsen, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP). Isu mengenai larangan penjualan Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit di Taiwan belakangan ini ramai diperbincangkan. Produk mi instan asal Indonesia tersebut disebut-sebut mengandung etilen oksida (EtO), senyawa kimia yang kerap digunakan sebagai pestisida dan pengendali mikroba. Temuan ini membuat otoritas pangan Taiwan mengambil langkah tegas dengan menarik produk dari pasaran serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsinya.
Laporan dari Taiwan
Centre for Food Safety (CFS) Taiwan merilis hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan. Hasilnya, ditemukan dugaan kandungan etilen oksida sebesar 0,1 mg/kg pada bungkus bubuk penyedap Indomie varian Soto Banjar.
Berdasarkan standar keamanan pangan di Taiwan, etilen oksida tidak boleh terkandung dalam makanan, atau dengan kata lain batas toleransinya adalah nol. Temuan inilah yang membuat produk tersebut masuk daftar larangan edar di negara tersebut.
Respons BPOM: Produk Resmi Tetap Aman
Menanggapi hal ini, BPOM menegaskan bahwa produk Indomie varian Soto Banjar di Indonesia telah memiliki izin edar resmi dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
BPOM juga menyoroti fakta penting: produk yang ditemukan di Taiwan bukan merupakan ekspor resmi dari produsen, melainkan diduga dibawa masuk oleh trader tanpa sepengetahuan Indofood.
Baca Juga: Jembatan Paramasan Bawah Patah Akses Warga Banjar Terputus Total
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi, serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen,” ujar pihak BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat Indonesia agar bijak menyikapi isu ini dan tidak langsung terpengaruh oleh kabar yang beredar di luar negeri.
Klarifikasi dari Indofood
Di sisi lain, Indofood melalui anak perusahaannya, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), juga memberikan penjelasan resmi.
Sekretaris Perusahaan, Gideon A Putro, menegaskan bahwa seluruh produk mi instan Indomie diproduksi sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Indofood bahkan telah mendapatkan sertifikasi internasional, seperti ISO 22000 dan FSSC 22000, serta mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Perseroan senantiasa memastikan bahwa seluruh produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” jelas Gideon.
Indomie sendiri sudah diekspor ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun, yang menurut Indofood menjadi bukti konsistensi mereka dalam menjaga kualitas produk.






